Pages

Sunday, August 18, 2019

Ketika Sujud Kaki Renggang atau Rapat?

MASALAH rapatnya tumit saat sujud, diperselisihkan para ulama. Sebagian ulama menetapkan bahwa sujud itu hendaknya tumit dirapatkan, dengan jari-jemari kaki mengarah ke kiblat. Dasarnya adalah, dari Aisyah Radhiallahu Anha, dia berkata:

"Aku kehilangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, saat itu dia bersamaku di pembaringan, aku dapati Beliau sedang sujud, merapatkan tumitnya, dan mengarahkan jari jemari kaki ke kiblat." (HR. Ibnu Khuzaimah No. 654, Al Hakim, Al Mustadrak No. 832, Ibnu Hibban No. 1933, Ath Thahawi dalam Musykilul Atsar No. 111)

Hadis ini sahih menurut Imam Al Hakim., dan sesuai syarat Al Bukhari dan Muslim. (Al Mustadrak No. 932), Imam Adz Dzahabi menyepakatinya dalam At Talkhish. Imam Ibnul Mulaqin juga menyatakan sahih. (Badrul Munir, 1/621)

Disahihkan pula oleh Syaikh Muhammad Mushthafa Al Azhami dalam tahqiq beliau terhadap kitab Shahih Ibni Khuzaimah. Sementara Imam Ibnu Khuzaimah dan Imam Ibnu Hibban memasukan hadis ini dalam kitab sahih mereka masing-masing, artinya dalam pandangan mereka ini hadis sahih. Syaikh Al Albani juga mensahihkan hadis ini. (Taliqat Al Hisan No. 1930)

Bagi yang mensahihkan tentu menjadikan hadis ini sebagai hujjah bahwa saat sujud hendaknya tumit bertemu atau rapat. Sementara ulama lain mendaifkan hadis ini, karena dalam sanadnya terdapat perawi bernama Yahya bin Ayyub Al Ghafiqi. Beliau pribadi yang kontroversi, ada yang mendaifkan ada pula yang menyatakan tsiqah (terpercaya).

Ibnu Saad mengatakan: "Dia hadisnya munkar." (Ath Thabaqat Al Kubra No. 7090)

Al Ijli mengatakan: "terpercaya." (Ats Tsiqat No. 1791)

Yahya bin Main mengatakan: "Orang mesir, saleh, dan terpercaya." Sementara Abu Hatim berkata: "Hadisnya ditulis tapi tidak bisa dijadikan hujjah." (Ibnu Abi Hatim, Al Jarh wat Tadil, 9/128)

Imam An Nasai mengatakan: "Tidak kuat dan tidak bisa dijadikan hujjah." (Ibnul Jauzi, Adh Dhuafa wal Matrukin, No. 3694)

Imam Ahmad mengatakan: "Buruk hapalannya." Imam Ad Daruquthni mengatakan: "Sebagian hadisnya goncang." (Adz Dzahabi, Al Mughni fidh Dhuafa No. 6931)

Tapi, Imam Al Bukhari dan Imam Muslim memasukan Yahya bin Ayyub sebagai salah satu perawinya, dalam hadis-hadis yang sifatnya penguat saja. Oleh karena itu, sebagaian ulama menganggap ini hadis daif, dan secara lafal juga syadz (janggal), karena bertentangan dengan hadis yang lebih sahih darinya. Apalagi Imam Al Hakim berkata, "Imam Al Bukhari dan Imam Muslim tidak meriwayatkan dengan lafaz seperti ini. Aku tidak ketahui seorang pun yang menyebut adanya merapatkan dua mata kaki saat sujud selain yang ada pada hadis ini saja." (Al Mustadrak No. 832)

Dengan kata lain, inilah satu-satunya hadis yang menyebutkan merapatkan tumit atau mata kaki saat sujud. Ada pun hadis yang lebih sahih tidak menyebutkan merapatkan kaki, yaitu:

"Aku kehilangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam suatu malam dari pembaringannya, maka aku menyentuhnya, tanganku memegang bagian dalam kedua kakinya dan dia sedang di masjid dan beliau berdiri." (HR. Muslim, 486/222)

Dalam riwayat lain, "Dari Aisyah bahwa dia kehilangan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari pembaringannya, dia menyentuhnya dengan tangannya dan nabi sedang sujud." (HR. Ahmad No. 25757. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan: para perawinya terpercaya, semua perawinya Bukhari dan Muslim, kecuali Shalih bin Said. Ibnu Hibban mengatakan terpercaya)

Nah, riwayat-riwayat ini tidak ada yang menyebutkan rapatnya kedua tumit saat sujud. Secara sanad pun ini yang lebih kuat dibanding sebelumnya. Inilah yang dipilih oleh banyak ulama, juga Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Muqbil, dan lainnya, bahwa saat sujud kedua telapak kaki direnggangkan. Wallahu Alam. [Ustaz Farid Nu'man]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2z8QvGY

No comments:

Post a Comment