INILAHCOM, Jakarta - Setelah resmi menyandang status tersangka, Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D Eka Safitra (ESF) langsung ditahan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 2 orang tersangka dalam Penyidikan kasus suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/8/2019).
Febri menyatakan Eka ditahan di Rutan Cabang KPK C1. Sementara itu penyuap Eka, Gabriella ditahan di rumah tahanan cabang KPK K4.
Diketahui, hari ini KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.
Satu tersangka lainnya, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono masih belum diamankan oleh KPK. Komisi antirasuah meminta Satriawan untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses lebih lanjut. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Z7p1R6
No comments:
Post a Comment