
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
Ketiga tersangka tersebut terdiri dari Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang (AFP); Dilon Bancin selaku Swasta; dan Gugung Banurea selaku Pegawai Negeri Sipil Pemkab Pakpak Bharat.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi persnya di gedung KPK, Senin (24/9/2019).
Febri menjelaskan, ketiga tersangka saat ini telah ditahan KPK untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dalam kasus tersebut."Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 September 2019 sampai dengan 9 Oktober 2019," jelas Febri.
Untuk tersangka AFP ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara tersangka DBC dan GUB ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Pomdam Jaya.
Untuk diketahui, penetapan terhadap ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan perkara terhadap mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.
Adapun Remigo sendiri diketahui telah divonis Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Hakim menilai, Remigo terbukti bersalah lantaran menerima uang dari sejumlah kontraktor senilair Rp1,6 milyar terkait pengurusan sejumlah proyek infrastruktur. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2mBfeAr
No comments:
Post a Comment