Pages

Monday, November 18, 2019

Abaikan Hak,Grab Malaysia Dituntut Mitra Pengemudi

INILAHCOM, Jakarta - Ada kabar tak sedap dari aplikator taksi berbasis daring, Grab dari negeri jiran Malaysia. Mitra pengemudi melayangkan tuntutan kepada Grab. Akibat pemecatan dan diabaikannya sejumlah hak mitra pengemudi.

Para pengemudi taksi online itu secara resmi mengirim surat tuntutan kepada Kementerian Transportasi dan Grab pada akhir pekan lalu (15/11/2019), seperti dikutip dari TheStar.

Dalam surat tersebut, Ng Kian Nam, juru bicara mitra pengemudi menyatakan sejumlah tuntutan dari minta pengemudi taksi online. Di antaranya, meminta Pemerintah Malaysia mengakui hak pengemudi taksi online berada di ranah UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, mitra pengemudi meminta pemerintah melarang pemecatan secara tidak adil oleh Grab terhadap mitra pengemudinya. Selain itu, Pemerintah Malaysia diharapkan bisa menekan diskriminasi oleh Grab dalam hal memekerjakan orang-orang yang kurang beruntung seperti disabilitas dan lanjut usia.

Ng yang juga Kepala Biro Gerakan Masyarakat Sipil MCA (Malaysian Chinese Association), mengatakan surat permintaan itu dikeluarkan atas nama Yip Lai Ching, seorang mantan pengemudi yang dipecat secara tidak adil oleh Grab.

Yip yang mengambil lisensi Public Service Vehicle (PSV) pada Juni 2019, diberhentikan pada 23 Juli 2019. Alasan Grab, kata Ng, Yip dipecat karena telah berdebat dengan penumpang.

Padahal, kata Ng, perdebatan terjadi karena Yip telah dilecehkan oleh penumpang yang menggunakan jasanya. Maka dalam surat itu, pihaknya meminta diadakan layanan pengadilan khusus untuk menangani hal-hal seperti itu.

Demi melancarkan kampanye dan upaya meraih keadilan dari Grab, Ng dan kelompoknya membuka penggalangan dana. "Each person RM10, fight for our justice and dignity (Setiap orang Malaysia memberikan 10 Ringgit Malaysia/RM untuk keadilan dan martabat)," ungkap Ng. [ipe]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2XpOhhq

No comments:

Post a Comment