Pages

Thursday, November 28, 2019

Berkas Politikus PAN Sukiman Dilimpahkan

INILAHCOM, Jakarta - Politikus PAN Sukiman segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sukiman bakal diadili dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Berkas penyidikan Sukiman dinyatakan lengkap atau P21 oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penyidikan untuk tersangka SUK (Sukiman), Anggota DPR telah selesai dilakukan. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka SUK dalam perkara TPK Suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018 ke penuntutan atau Tahap 2," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/11/2019) malam.

Selanjutnya Jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Sukiman. Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Febri.

Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 16 orang saksi. Para saksi tersebut terdiri dari unsur Anggota DPR, mantan ANggota DPR, Staf dan Tenaga Ahli Sukiman, mantan Kasi Perencanaan DAK Non Fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, PNS Direktur Dana Perimbangan pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan hingga konsultan. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/34HlIPi

No comments:

Post a Comment