Pages

Friday, November 8, 2019

Salat di Atas Kasur Mengapa tidak?

DIBOLEHKAN salat di atas kasur, meskipun tidak sedang sakit, selama tidak goyang-goyang dan orang salat bisa menempelkan seluruh anggota sujud di atas kasur, ketika sujud.

Di antara keterangan ulama dalam masalah ini:

Pertama, keterangan Al-Khathab, beliau menyatakan, "Dinyatakan dalam kitab At-Taudhih, tentang salat di atas kasur, tidak ada perselisihan pendapat tentang bolehnya." (Mawahibul Jalil, 1/520)

Kedua, keterangan An-Nawawi, beliau menjelaskan, "Syarat salat wajib adalah orang salat menghadap kiblat, jika dia menghadap kiblat dan menyempurnakan rukunnya, di atas tandu atau kasur dan semacamnya dan benda itu tegak di atas punggung unta maka tentang hukum keabsahannya ada dua pendapat dalam mazhab syafiiyah. Pendapat yang kuat, salatnya sah. Dan inilah pendapat mayoritas, karena hukumnya sama dengan salat di atas perahu." (Al-Majmu Syarh Muhadzab, 3/221)

Ketiga, keterangan Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, Beliau ditanya, Bolehkan salat di atas tempat yang agak tinggi, seperti kasur atau semacamnya, karena dia ragu dengan kesucian lantai. Padahal dia tidak sedang sakit?

Beliau menjawab, Dibolehkan bagi seseorang untuk salat di tempat yang agak tinggi, seperti kasur atau semacamnya, jika tempat itu suci dan dia bisa salat dengan tenang, tidak goyang-goyang, atau tidak menyebabkan salatnya terganggu atau tidak sempurna." (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan, 2/143)

Allahu alam. [Referensi: islamqa]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NtInIY

No comments:

Post a Comment