INILAHCOM, Ankara--Turki mengatakan, telah mendeportasi seorang warga negara AS yang menjadi tersangka anggota ISIS ke AS.
Kementerian Dalam Negeri Turki mengatakan Mohammad Darwis B (39 tahun), direpatriasi setelah ditahan selama beberapa hari di kawasan tak bertuan antara Turki dan Yunani.
Kementerian itu mengatakan, AS sepakat untuk mengizinkan Darwis pulang ke AS setelah sebelumnya menolak menerimanya.
Kepulangannya ke AS terjadi setelah Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan bertemu dengan Presiden AS Donald Trump di Washington, Rabu (14/11/2019).
Turki telah memulai usaha mendeportasi orang-orang asing tersangka anggota ISIS yang ditahan di Turki dan Suriah sejak Turki menginvasi bagian timurlaut Suriah untuk menyingkirkan para pejuang Kurdi Suriah dari kawasan perbatasan. [voa/lat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Xk4SmP
No comments:
Post a Comment