Pages

Saturday, December 7, 2019

Bahayanya Tuduhan Zina!

DIANTARA bentuk dosa besar yang mendapatkan hukuman had adalah menuduh orang muslim berzina, sementara dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi. Hukuman ini disebut dengan had al-Qadzaf.

Allah berfirman, "Orang-orang yang menuduh para muhshonah, kemudian dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi, maka cambuklah mereka 80 kali, dan jangan lagi kalian menerima persaksian mereka selamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS. an-Nur: 4)

Yang dimaksud muhshonah adalah wanita baligh, merdeka, yang menjaga kehormatan. Dan hukum ini juga berlaku untuk tuduhan terhadap lelaki. Artinya, penyebutan wanita dalam ayat ini bukan pembatasan. Objek tertuduh bisa wanita atau lelaki. Selama dia adalah orang yang menjaga kehormatan, mengarahkan tuduhan kepadanya dengan tuduhan zina, adalah dosa besar.

Dalam ayat ini, ada 3 hukuman yang disebutkan oleh Allah untuk mereka yang menuduh orang lain dengan tuduhan zina, tanpa menyebutkan bukti,
[1] Diberi hukuman had berupa cambukan sebanyak 80 kali.
[2] Tidak diterima persaksiannya selamanya
[3] Disebut oleh Allah sebagai orang fasik (orang jahat), di hadapan Allah dan masyarakat.

Di ayat yang lain, Allah juga menyebutkan hukuman yang berbeda, "Orang-orang yang menuduh wanita mukminah, muhshonah, yang tidak pernah ada keinginan untuk berzina, maka mereka dilaknat di dunia dan akhirat. Dan mereka mendapatkan siksaan yang besar." (QS. an-Nur: 23).

Karena itu, hati-hati dengan ucapan yang diarahkan ke orang lain yang menunjukkan tuduhan zina. Misalnya mohon maaf jika saya sebutkan contoh kalimat yang kurang sopan , "Dasar lo*te!" atau "Wanita s*ndal!", atau "Lelaki buaya!" atau "Lelaki suka main perempuan!" atau "Lelaki hobi nges*ks" atau kalimat semisalnya. Termasuk ketika kita menyebut seseorang dengan "anak jadah" atau "anak zina", karena ini berarti menuduh orang tuanya berzina.

[baca lanjutan]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2LzxRyl

No comments:

Post a Comment