INILAHCOM, Jakarta - Pertumbuhan minat dan klaim asuransi terus meningkat. Ada jutaan nasabah yang terdaftar, menimbulkan beberapa kasus klaim tertunda, bahkan tertolak.
Apabila dibandingkan keseluruhan klaim yang masuk, jumlah yang tertolak atau tertunda, terbilang rendah. Namun tetap saja menimbulkan keresahan dan pertanyaan bagi nasabah.
Padahal kenyataannya, seringkali nasabah tidak menyadari klaim yang diajukan bisa jadi tidak memenuhi persyaratan dan cakupan polis dari produk asuransi yang dimilikinya.
Angelia Agustine, Head of AHCS Operation Allianz Life Indonesia mengatakan, ada beberapa hal harus diperhatikan agar klaim tidak tertunda atau bahkan tertolak. Hal pertama adalah kejujuran.
Dia menjelaskan, kejujuran adalah mata uang yang berlaku di seluruh dunia, demikian kata pepatah. "Dalam proses kontrak asuransi, calon nasabah diharapkan jujur terhadap kondisinya. Jangan sampai menyembunyikan informasi kesehatan bila mendaftar untuk produk asuransi tertentu. Kesengajaan menyembunyikan informasi penting terkait produk asuransi bisa berujung penolakan klaim," kata dia, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Kedua, cakupan polis. Menurut dia, produk asuransi dibuat beragam sesuai kebutuhan calon nasabah. Keragaman itu terwujud di cakupannya. Ada beberapa jenis penyakit yang tidak dilindungi dalam polis asuransi kesehatan.
Untuk itu, kata dia, nasabah harus mempelajari dan memilih perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
Ketiga, Dokumen Lengkap. Pada saat mengajukan klaim, pastikan semua dokumen lengkap. Apabila terkait kesehatan, butuh dokumen pendukung dari layanan kesehatan seperti tanda bukti pembayaran seperti kuitansi, surat keterangan dokter, hasil pemeriksaan laboratorium dan dokumen lainnya. "Terakhir, kenali batas waktu pengajuan klaim," tuturnya.
Dia menambahkan, pada dasarnya perusahaan asuransi akan membayarkan klaim kepada nasabahnya selama klaim memenuhi ketentuan dan cakupan polis serta perlindungan asuransi yang dimiliki, karena polis asuransi pada dasarnya adalah kontrak antara nasabah dengan perusahaan asuransi yang harus sama-sama dihargai oleh kedua belah pihak.
"Apabila diperlukan informasi mengenai cara pengajuan klaim atau untuk mengetahui status dari klaim yang telah diajukan, silahkan menghubungi Customer Service Asuransi melalui email atau telepon," tambahnya. [ipe]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2YnVEqa
No comments:
Post a Comment