INILAHCOM, Lumajang - Sudiono (34), warga Dusun Pondok Telo, Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, terpaksa harus tidur di penjara menjelang tahun baru 2020. Hal ini dikarenakan dibebuk Tim Satreskkoba Polres Lumajang lantaran menyimpan narkotika jenis sabu di truk yang dikemudinya.
Awalnya petugas mendapat laporan dari kalangan sopir truk mengenai pelaku sering mengkonsumsi sabu-sabu. Saat melintas di jalan Lumajang Probolinggo, tepatnya di wilayah Kedungjajang, polisi melakukan pemeriksaan.
"Ternyata benar, dia menyimpan sepoket sabu," kata Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Hernowo, Jumat (20/12/2019),
Sudiono mengaku konsumsi sabu sebagai doping agar kuat mengemudikan truk pasir dari Lumajang ke Madura. Sabu dibeli dari seorang kurir bernama Saman asal Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Klakah. Seharga Rp 200 ribu.
Akibat perbuatanya, Sudiono ditahan di Mapolres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. [beritajatim]
No comments:
Post a Comment