Pages

Friday, December 27, 2019

Inilah Alasan Tarif Listik 900 VA RTM Tidak Naik

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) tidak akan dikenakan penyesuaian harga (tariff adjusment) terhitung sejak 1 Januari 2020.

Keputusan ini dipastikan Menteri ESDM Arifin Tasrif setelah mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat. "Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu," kata Arifin di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Rencana kebijakan tariff adjustment, sambung Arifin, dinilai Pemerintah belum diperlukan kendati PT PLN (Persero) tengah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM.

Pemerintah meminta kepada pihak PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu secara akurat sehingga kebijakan akan kenaikan tarif tepat sasaran. "Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak (lembaga) ini," tegas Arifin seperti mengutip dari esdm.go.id.

Untuk itu, pendataan pelanggan PLN akan segera disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu. Sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA - RTM tercatat sebanyak 22,1 juta. Adapaun pada 2020 mendatang jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta.

Tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi sendiri sebesar Rp1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan. Sementara itu, tarif golongan non subsidi (tariff adjustment), 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp1.467,28 per kWh.

Meskipun begitu, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020. Arifin pun mendorong PLN supaya mampu meningkatkan efisiensi salah satunya dengan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listriknya. "Masih banyak yang bisa dihemat. Kami arahkan segera dikonversi ke energi murah. Dengan begitu bisa lebih efisien," jelasnya.

Langkah lain adalah mempersiapkan regulasi terkait perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). "Melalui aturan ini kita ingin menjaga supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik sehingga kita perlu menjaga industri bisa bangkit," tambah Arifin.

Target DMO diputuskan tetap 25% dari produksi batu bara dan harganya USD 70 per ton. "Tetap, tetap lanjut stabil. Iya (tidak ada perubahan aturan), sama lah biasa (25%)," tandas Arifin yang menyatakan telah menyiapkan kerangka regulasi DMO tersebut.

Saat ini, DMO diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018 tersebut harga batu bara untuk PLN juga dipatok maksimal US$70 per ton.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2rvhg82

No comments:

Post a Comment