Pages

Friday, December 6, 2019

Kenalan di FB, Gadis ABG Diperdaya Pria Beranak 2

INILAHCOM, Mojokerto - Pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Joko Purwanto mengaku kenalan dengan korban di media sosial (medsos) Facebook (FB).

Pelaku mengaku masih bujang sehingga korban, RLS (15) asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto suka dengan pelaku.

Pelaku mengaku, berkenalan dengan korban di FB pada awal tahun 2018 lalu. "Kenalan di FB. Saya ngakunya masih bujang, dia suka saya. Saya sudah punya FB sebelumnya tapi tidak aktif terus kemarin saya aktifkan dan kenalan dengan dia (korban)," ungkapnya, Jumat (6/12/2019).

Masih kata pelaku, tidak ada modus iming-iming kepada korban untuk meminta korban melakukan hubungan badan dengan pelaku. Menurutnya, korban suka dengan pelaku dan dilakukan bukan atas dasar bujuk rayu pelaku kepada korban.

"Dia (korban) tidak tahu kalau saya sudah punya anak, saya punya istri dan dua anak. Setelah kenalan, tidak lama saya ajak ke hotel dan dia mau. Kurang lebih 10 kali (hubungan suami istri dilakukan bersama korban). Tidak ada iming-iming," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warokka mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan penyidikan dan keterangan saksi yang mengetahui saat pelaku menjemput korban di sekitar rumah korban. "Kemudian dikembangkan dan kita minta keterangan korban," ujarnya.

Awalnya korban malu menceritakan kejadian yang menimpanya hingga ia hamil tujuh bulan. Namun setelah korban memberikan keterangan dan anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengamankan pelaku.

"Dari keterangan tersebut akhirnya kita menemukan identitas pelaku dan dilakukan upaya paksa penangkapan. Korban masih dibawah umur, awalnya korban kenalan dengan pelaku lewat FB dan korban tidak mengakui sebenarnya tentang identitas pelaku," jelasnya.

Ade menambahkan, pelaku mencari kenalan korbannya melalui FB yang dianggap layak dijadikan korbannya. Terkait korban lain, Kasat menegaskan, jika pihaknya masih melakukan pendalaman tapi tidak menutup kemungkinan ditemukan korban lain dari pelaku.

"Belum dapat data jika ada korban lain. Masih didalami tapi tidak menutup ada korban lain. Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun," pungkasnya.

Pelaku diamankan pada, Sabtu (5/12/2019) sekira pukul 18.00 WIB. Barang bukti yang diamankan, satu bendel Visum Et Repertum, dua lembar nota salah satu hotel di By Pass Kota Mojokerto, satu unit sepeda motor Honda Vario nopol S 3544 SI warna merah dan satu unit handphone (HP) merk Oppo tipe A5S warna hitam. [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/36e3Got

No comments:

Post a Comment