INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Bachtiar Basri serta Anggota DPR Tamanuri hari ini, Selasa (17/12/2019).
Keduanya bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
Sedianya, mereka berdua akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka.
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Lampung Utara)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara. Keenamnya yakni, Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY).
Kemudian, Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH); Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW). Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif.
Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MhbjTF
No comments:
Post a Comment