INILAHCOM, Jakarta - Mantan Sekretatis Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa segera menjalani proses persidangan terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.
Iwa berstatus tersangka dalam kasus itu karena disangka menerima uang suap dari pengusaha.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti untuk tersangka atas nama IWK. Ini Sekda Jabar dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Senin (23/12/2019).
Untuk menyelesaikan berkas perkara Iwa, penyidik telah memeriksa 53 orang saksi. Mereka yang diperiksa dari unsur anggota DPRD hingga SKPD Kota Bandung dan Jawa Barat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka. Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta.
Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Bartholomeus Toto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Qch1qZ
No comments:
Post a Comment