INILAHCOM, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo akan melakukan perampingan pejabat eselon III dan IV dengan mengalihkan 141 pejabat struktural ke fungsional.
"Kementerian PANRB sudah memulai proses dengan mengalihkan 52 pejabat administrator ke jabatan fungsional ahli madya dan 89 pejabat pengawas ke jabatan fungsional ahli muda," ungkap Tjahjo
Meski begitu, Kementerian PAN-RB menerima masukan dari instansi lain, mengingat ada beberapa jabatan eselon III dan IV yang tidak bisa dialihkan menjadi jabatan fungsional. Karena menurut dia, perampingan birokrasi ini berguna untuk percepatan pelayanan bagi pemerintah daerah.
Dengan perampingan birokrasi itu diharapkan pelayanan di daerah akan lebih cepat. Karena pelayanan yang cepat akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain mempermudah masyarakat, akan mempermudah proses perizinan dan investasi di berbagai daerah. Iklim investasi yang baik juga akan berpengaruh dengan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.
"Membantu peningkatan pelayanan masyarakat, makin cepat, makin profesional," jelasnya.
Kementerian PAN-RB menargetkan proses transformasi jabatan struktural eselon III, IV, dan V ke jabatan fungsional berdasarkan hasil pemetaan paling lambat minggu keempat Juni 2020.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, gubernur, serta para wali kota dan bupati tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi.
Sementara itu, di Kementerian PANRB, proses perampingan tersebut dalam waktu 1 bulan. Di bawah eselon I dan II adalah tenaga fungsional profesional yang mampu melaksanakan tugas fungsinya dengan cepat. [tar]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2rWHgsL
No comments:
Post a Comment