INILAHCOM, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui masih ada keraguan sejumlah pihak terkait keberadaan dewas di KPK.
Kehadiran Dewas diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Saya tahu ini pelik kehadiran Dewas KPK. Tapi sudah, ya sudah disahkan. Mari kita sama-sama laksanakan dengan baik. Kalaupun ada kekurangan di sana, di sini mungkin secara perlahan-lahan kita dapat sempurnakan kembali," kata Tumpak di Gedung KPK, Jumat (20/12/2019).
Dia meminta restu kepada semua pihak, khususnya pegawai KPK. Mantan komisioner KPK ini berjani akan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain untuk memberangus praktik rasuah.
"Kami akan sangat mendukung dan meluruskan kepastian hukum dalam penindakan yang dilakukan oleh KPK itu amanah UU," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo menunjuk lima dewan pengawas KPK. Mereka ialah eks Pimpinan KPK Tumpak Panggabean; mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono; Wakil Ketua PT Kupang, Nusa Tenggara Timur, Albertina Ho; eks hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris.
Tugas dewan pengawas antara lain mengawasi tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, dan menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan serta pegawai. [wll]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/35Lre4i
No comments:
Post a Comment