INILAHCOM, Jakarta - Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Raden Bagoes Wibisono mengatakan pihaknya menemukan barang bukti narkoba baru di rumah artis Ibra Azhari.
"Ya betul. Setelah dikembangkan ada ditemukan barbuk baru di rumah tersangka IA," katanya kepada INILAHCOM, Rabu (24/12/2019).
Ia menyatakan barang bukti yang ditemukan adalah satu klip berisi bubuk berwarna cokelat dan satu klip bubuk warna putih.
"Jadi BB yang ditemukan adalah satu plastik klip berisi serbuk coklat diduga narkotika jenis putau, satu plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu, dua timbangan cangklong dan bong," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan artis peran Ibra Azhari berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial MH dan IS.
"Melalui ponsel IS, diketahui ada wanita berinisial MH yang akan mengantar barang bukti sabu ke publik figur berinisial IB (Ibra Azhari)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Selain Ibra, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yakni UW, JT, dan H. Total terdapat enam tersangka dari kasus itu.
"Semuanya positif narkoba, sementara masih didalami perannya (seluruh tersangka)," ujar Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini merupakan kasus kedua bagi Ibra. Pada tahun 2010 dia pernah ditangkap di Denpasar, Bali atas kasus serupa dengan barang bukti narkoba jenis sabu. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PTqxjS
No comments:
Post a Comment