Pages

Sunday, January 26, 2020

KPK Banding Vonis Terhadap Eks Ketum PPP Rommy

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor terhadap mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

Rommy merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

"Perkara atasnama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/1/2020).

Dalam putusan majelis hakim, mantan Ketum PPP itu hanya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta agar hakim memberikan hukuman 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu tidak dipertimbangkannya uang pengganti sebesar Rp46,4 juta. Menurut hakim dalam pertimbangannya, Rommy telah mengembalikan uang Rp250 juta dan Rp20 juta.

Kemudian hal lainnya adalah Jaksa KPK menyoroti soal terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan Majelis hakim.

"JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali Fikri. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/37wodFA

No comments:

Post a Comment