INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran dana terkait pemeriksaan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Rabu (28/1/2020).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang 7 M dari Musa Zaenudin untuk proyek jalan di Maluku," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, melalui pesan singkat.
Muhaimin diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Usai diperiksa kepada wartawan Cak Imin membantah telah menerima uang.
Menanggapi hal itu, Ali Fikri tak mau pusing. Ia mengatakan, dugaan penerimaan uang itu akan terang nanti di persidangan.
"Nanti semuanya termasuk masyarakat bisa melihat secara lengkap apa keterangan dari pak Muhaimin Iskandar ini ketika perkara ini telah kami limpahkan di persidangan.Dari situ lah nanti kita semua bisa melihat apa yang diterangkan semua saksi, termasuk juga saksi pak Muhaimin Iskandar," kata dia
Upaya KPK memanggil dan memeriksa Cak Imin diduga berkaitan dengan permohonan Justice Collaborator yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. Musa menganggap dirinya bukanlah pelaku utama dalam kasus korupsi proyek infrastruktur di Kementerian PUPR. Ia mengatakan hanya menjalankan perintah partai.
Sebelumnya, KPK menolak permohonan JC yang diajukan Musa Zainuddin. Menurut KPK, Musa belum memenuhi syarat menjadi saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kasus hukum.
Musa dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp7 Miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Pada Selasa 28 Januari 2020 kemarin, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur. Namun, Abdul Ghofur mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan apapun.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2GvRXqv
No comments:
Post a Comment