Pages

Tuesday, February 4, 2020

Ketua KPK Anggap Pengembalian Penyidik Hal Wajar

INILAHCOM, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri menganggap pengembalian penyidik dan jaksa ke institusi merupakan hal wajar.

Hal itu disampaikan Firli menanggapi isu pengembalian penyidik dan jaksa pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) gagal Caleg PDIP Harun Masiku.

"Sesungguhnya pengembalian penyidik polri yg berstatus Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan adalah hal biasa," kata Firli melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (4/2/2020).

Adapun untuk Penyidik atas nama Rossa, Firli menyebut sudah dikembalikan 22 jan 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesusai keputusan pimpinan KPK.

Surat keputusan pemberhentian ditanda tangani oleh Sekjen KPK dan petikan skep ditanda tangani Karo SDM.

"Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan. Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 feb 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes polri pada 24 Januari 2020," terang Firli.

Penghadapan kedua penyidik kpk ke polri, sama dengan proses pengembalian 2 jaksa PNYD ke kejaksaan RI. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2vKdJEE

No comments:

Post a Comment