Pages

Saturday, February 1, 2020

Polisi Ringkus Pencuri Spesialis Burung Mahal

INILAHCOM, Malang - Unit Reskrim Polsek Singosari menangkap pencuri spesialis burung berkicau, Sabtu (1/2/2020). Pelaku atas nama Sutrisno (67), warga Banjararum, Singosari, sudah lebih dari 6 kali mencuri burung mahal.

"Pelaku merupakan spesialis pencuri burung, dan yang dicuri rata-rata semua burung berkelas. Burung yang berharga mahal," ujar Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono.

Menurut Supriyono, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban. Sutrisno terekam kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) saat beraksi. "Setelah kami menerima laporan dari salah satu korban, dan adanya dukungan bukti rekaman CCTV, kami langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.

Hasilnya, lanjut Supriyono, dalam kurun waktu 6 jam pihaknya membekuk Sutrisno yang tengah tidur di rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, tambah Supriyono, ternyata pelaku sudah 6 kali beraksi di wilayah hukum Singosari.

Dari situ juga diketahui bahwa Sutrisno adalah residivis. Dia pernah dihukum dalam kasus yang sama, yaitu pencurian burung di daerah Pakis 2017. "Pelaku sering melakukan aksinya di malam hari. Setelah berhasil mengambil burung beserta sangkarnya, dia menuju kendaraan motor miliknya. Lalu mengambil burung itu, dan diletakkan di saku jaket yang dikenakan. Sedangkan sangkarnya dibuang," paparnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 ekor burung, di antaranya jenis Jalak Uret Kalimantan, Cucak Ijo, Punglor Macan, Jalak Koci atau Kacer Bogor, Lovebird dan 5 sangkar burung. Selain itu juga pakaian yang dikenakan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.

Sementara itu, Sutrisno, saat diinterogasi petugas mengaku bahwa dirinya memiliki hobi koleksi burung-burung kicauan yang kategori mahal. "Saya memang suka dengan burung. Semua burung curian itu saya pelihara sendiri," ungkap Sutrisno, dengan tangan terborgol saat press rilis di halaman Polsek Singosari, Kabupaten Malang.

Akibat perbuatanya, Sutrisno dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[BeritaJatim].

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/38Vkge7

No comments:

Post a Comment