Pages

Wednesday, February 5, 2020

Polri Bongkar Penipuan Berkedok Wedding Organizer

INILAHCOM, Depok - Polri berhasil membekuk tersangka penipuan Wedding Organizer yang berinisial AR dengan total uang yang saat ini berhasil didata berjumlah 2,5 miliar, jumlah uang tersebut berpotensi bertambah dikarenakan korban-korban dari penipuan ini masih berdatangan untuk melapor, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Ardriansyah mengatakan "total uang kemarin masih hitungan kasar ya, sekarang masih mau kita hitung lagi, karena ternyata masih banyak klien yang berdatangan untuk melaporkan, untuk sementara sekitar 2,5 miliar bisa jadi lebih," (05/02/2020).

Kombes Pol Azis Ardriansyah menyampaikan korban saat ini berjumlah 3 orang dan calon korban berjumlah sekitar 40 orang, "dari tiga orang korban, itu dua melaporkan, tapi yang berpotensi menjadi korban sampai saat ini sudah terdaftar sekitar 40 orang, bisa saja korban berkurang jika dia bisa melaksanakan dengan baik dibulan-bulan kedepan, namun aset yag dia miliki sudah tidak ada, termasuk uang yang disetorkan oleh klien sudah tidak ada."

Kronologi kasus penipuan ini berawal pada sekitar bulan Desember 2019, salah satu korban yang bernama Isnaeni berencana mengadakan resepsi di tanggal 2 Februari 2020 menggunakan jasa Wedding Organizer milik tersangka di media sosial Instagram dengan harga murah dan menyediakan fasilitas lengkap, Isnaeni lalu menyetorkan sejumlah uang sebesar 50 juta kepada tersangka untuk menyewa jasa Wedding Organizer yang dimiliki tersangka, namun pada hari pelaksanaan untuk paket resepsi tidak sesuai yang dijanjikan oleh tersangka AR, akhirnya Korban melaporkan ke Polres Metro depok.

Modus Operandi yang dilakukan tersangka, menawarkan jasa Wedding Organizer melalui media sosial Instagram dan brosur dengan pengiklanan paket hemat 50 juta, 65 juta, dan 100 juta. "dari hitungan yang paling mudah saja ya, untuk makan catering dia kan paket sekitar 50 juta, sekitar 250 undangan ya, nanti dia masih ada lagi cashback 5 juta untuk mengiming-imingi korban," pungkas Kombes Pol Aziz Ardriansyah.

Kasus tersebut hingga kini masih didalami untuk mencari korban dan tersangka baru, barang bukti yang berhasil diamankan 1 bendel 2 kali pembayaran dan transfer, 1 bendel album 2 foto Preweding, perangkat alat kantor, 3 buah kartu ATM, dari kasus penipuan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 378 KHUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kombes Pol Azis Ardriansyah menghimbau kepada masyarakat jangan tergiur dengan harga murah, "Khusus di Event Organizer ini, terutama diacara pernikahan tolong jangan tergiur dengan harga murah, tapi dihitung dengan cara masuk akal," tutupnya. [gam]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/3bhHiO7

No comments:

Post a Comment