INILAHCOM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara soal perang tagar yang belakangan ini mengemuka di publik dan viral di jagad dunia maya.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, kemunculan tagar #2019GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode merupakan aspirasi masyarakat yang tidak dapat dikatakan sebagai bentuk kampanye pilpres.
"Kami katakan bahwa itu adalah bagian dari kebebasan. Demokrasi ini memberikan kita untuk bisa bersuara," ujar Fritz di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
Sementara itu, soal munculnya reaksi keras terhadap simpatisan ganti presiden di berbagai daerah melalui aksi unjuk rasa, ia mengatakan hal itu bukan ranah Bawaslu untuk menyikapinya.
"Apabila ada tindakan kekerasan atau yang tidak sepatutnya dilakukan, pihak kepolisian yang harus bertindak. Bawaslu bekerja berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kalau kita melihat apa itu kampanye, adalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak lain yang diminta KPU untuk menyampaikan visi misi ataupun citra diri," jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini KPU belum menetapkan pasangan capres dan cawapres kepada publik. Adapun Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat ini statusnya masih bakal calon.
"Kalau melihat aturan, peserta pemilu pemilihan presiden adalah pasangan calon yang memenuhi syarat dan telah ditetapkan oleh KPU. Apakah itu sudah ada? Belum, sehingga itu belum menjadi ranah Bawaslu. Capresnya saja belum ada. Bawaslu selama ini menyikapi tagar ini mengatakan bahwa hal itu bagian dari kebebasan berbicara," ungkapnya.
Meskipun kemunculan tagar terkait pilpres merupakan aspirasi warga yang dibebaskan untuk disuarakan kepada publik, akan tetapi ia mengingatkan agar simpatisan kedua belah pihak tetap mengikuti aturan jika ingin menggelar deklarasi.
"Dalam kebebasan berbicara, hendaklah untuk tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ada intimidasi, persekusi dan silakan diserahkan kepada kepolisian apa yang harus dilakukan. Tidak boleh ada intimidasi atau persekusi selama proses ini berlangsung," katanya.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2oaEn2m
No comments:
Post a Comment