INILAHCOM, Sampang - Seorang ibu bernama Suria (51) dan anaknya Sulaiman (20) warga Dusun Kombang, Desa Ketapang Laok, kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, terciduk jajaran kepolisian lantaran kompak menjadi penjual sabu-sabu.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman menjelaskan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyamaran. Keduanya melayani pembeli dirumahnya sendiri.
"Saat pengrebekan kita berhasil mengamankan sabu siap edar seberat 82,32 gram yang sudah dibungkus di beberapa kantong poket kecil dengan berat bervariatif," kata Budi, Jum'at (31/8/2018).
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan alat hisap bong, Hp, klip plastik dan uang senilai Rp400 ribu hasil dari penjualan barang haram tersebut. "Ibu dan anak ini menjual sabu layaknya dagangan biasa, karena melayani pembeli di rumah," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan kedua tersangka dari luar Kabupaten Sampang dengan target inisial A.
Di hadapan awak media, Ibu yang sudah menjanda ini nekat menjual sabu karena hasilnya cukup besar. Hal itu dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Diakuinya, dari hasil penjualan sabu mampu memperoleh uang sebesar Rp400 ribu. Sedangkan akibat perbuatanya, keduanya terancam dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI dengan ancaman maksimal selama 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar.[beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2C5Vmgk
No comments:
Post a Comment