INILAHCOM, Jakarta - Corporate Secretary PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), Fuad Adi Siswoyo, menjelaskan bahwa telah dilakukan penyerahan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN di Kementerian BUMN.
Salinan tersebut terkait pengangkatan M Kuncoro Wibowo sebagai Direktur Utama BGR. Penyerahan salinan SK dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro mewakili Menteri BUMN.
Fuad juga menyampaikan bahwa penyerahan salinan SK Menteri BUMN tersebut menetapkan jabatan Direktur Utama BGR yang sebelumnya diisi oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama, yakni Direktur Keuangan, SDM, dan Umum, Mohammad Affan.
Dengan demikian komposisi Direksi dan Komisaris BGR saat ini menjadi:
Direktur Utama: M. Kuncoro Wibowo;
Direktur Keuangan, SDM, dan Umum: Mohammad Affan;
Direktur Operasional dan Pemasaran: M Taufik Hidayat;
Direktur Pengembangan Usaha dan Sistem Informasi: Novian Andry Waskito;
Komisaris Utama: Cecep Sutiawan;
Komisaris: Setiawan Wangsaatmadja;
Komisaris: Lambonar O Silitonga;
Komisaris: Marsudi Syuhud;
Dengan adanya susunan direksi dan komisaris tersebut diharapkan perseroan, yang merupakan BUMN penyedia jasa logistik dapat lebih meningkatkan kinerja perseroan.
Sebagai informasi, M. Kuncoro Wibowo, yang juga lulusan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya sebelumnya merupakan Staff Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, sejak Agustus 2017.
Selain itu, M. Kuncoro Wibowo, juga telah berpengalaman sebagai Direktur Komersial dan Teknologi Informasi PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada September 2016- Agustus 2017, Direktur SDM, Umum, dan Teknologi Informasi PT KAI (Persero) pada Juni 2012-September 2016.
Sebagai penutup, Kuncoro menyampaikan siap berusaha memberikan kontribusi positif untuk BGR dan juga Kementerian BUMN. Dia pun berharap seluruh stakeholder dapat semakin bekerjasama dengan baik ke depannya. [jin]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NmPksT
No comments:
Post a Comment