Pages

Wednesday, August 29, 2018

OTT Hakim di Medan, KPK Tetapkan 4 Tersangka

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Medan.

Keempatnya yaitu, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba, panitera Helpandi, pengusaha Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin.

"KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Rabu (29/8/2018).

KPK menduga, Hakim Merry menerima suap dari terdakwa kasus korupsi Tamin Sukardi. Merry merupakan salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.

"Disimpulkan ada dugaan korupsi oleh hakim secara bersama-sama terkait perkara yang diadili," ujar Agus.

Dalam OTT yang dilakukan Selasa (28/) kemarin, KPK menemukan uang 130.000 dollar Singapura dari tangan Helpandi. Uang itu diduga berasal dari Tamin Sukardi dan diduga akan diserahkan kepada hakim Merry.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PM58a4

No comments:

Post a Comment