Pages

Thursday, August 16, 2018

Refly Harun Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Surat

INILAHCOM, Jakarta - Komisaris Utama PT Jasa Marga, Refly Harun, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan

Pakar hukum tata negara itu dipolisikan oleh pengacara dari Kantor Advokad Pieter Ell and Asossiates, David Soumokil selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Refly diduga memalsukan kop surat dan stempel milik KPU Puncak.

"Iya, saya melaporkan Refly ke Polda Metro Jaya dalam kasus pemalsuan surat. Laporannya dari tanggal 14, saya baru berikan keterangan karena baru dari luar negeri," ujar kuasa hukum KPU Kabupaten Puncak Jaya, Pieter Ell di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (16/8/2018).

Ia menjelaskan, surat yang kop dan stempelnya disinyalir dipalsukan itu, diduga dipakai Refly yang merupakan kuasa hukum pemohon yakni lembaga pengawas pemilu independen, sebagai bukti dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam surat yang administrasi pendaftaran lembaga pemilu, terdapat stempel dan juga tandatangan Ketua KPU Kabupaten Puncak.

"Padahal kalau hanya surat pendaftaran administrasi saja tak perlu ada stempel ketua dan tandatangan Ketua KPU. Tandatangan dan stempel Ketua KPU hanya digunakan saat mengambil keputusan penting dalam sidang pleno," jelas Pieter.

MK sendiri telah menggugurkan gugatan yang dilakukan oleh pemohon.

Lebih lanjut, dalam laporan bernomor LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, 14 Agustus 2018, Refly dijerat pasal pemalsuan surat.

"Sudah kami laporkan dengan tuduhan Pasal 263. Kerugian yang klien kami alami moril maupun materiil," tandas Pieter. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2KYVUUc

No comments:

Post a Comment