Pages

Monday, January 27, 2020

4 Industri Belum Mengalami Penyesuaian Harga Gas

INILAHCOM, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengamini, empat sektor industri sampai sekarang belum mengalami penurunan sesuai dengan Peraturan Presiden No.40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Dalam aturan itu, harga gas untuk industri sebesar US$ 6 per mmbtu. Adapun empat industri yang belum menikmati harga itu adalah sektor keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleokimia.

"Harga gas yang belum disesuaikan sektor keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleokimia," kata Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (27/1/2020).

Sedangkan sektor keramik harganya sebesar US$7,7 per mmbtu, kaca sebesar US$7,5 per mmbtu, sarung tangan karet senilai US$9,9 per mmbtu dan oleokimia US$8 - US$10 per mmbtu.

Sedangkan sektor industri yang mengalami penyesuaian harga sesuai Perpres tersebut adalah sektor pupuk, petrokimia dan baja.

Adapun industri pupuk, penyesuaian harga gas terjadi di PT Pupuk Kalimantan Timur 1 - 4 dengan harga US$3,99 per mmbtu, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang senilai US$6 per mmbtu, PT Pupuk Iskandar Muda bebesar US$6 per mmbtu, dan PT Pupuk Kujang sebesar US$5,84 per mmbtu.

Nah, untuk industri petrokimia, pemerintah menetapkan harga gas untuk PT Petrokimia Gresik sebesar US$6 per mmbtu, dan PT Kaltim Parna Industri sebesar US$4,04 per mmbatu. Sementara itu, harga gas untuk sektor baja dikenakan sebesar US$6 per mmbtu di PT Krakatau Steel Tbk.

Pemerintah sejauh ini memiliki tiga opsi untuk menurunkan harga gas guna mengikuti mandat Perpres No.40/2016. Opsi pertama, pemerintah berencana mengurangi bagian Negara serta efisiensi penyaluran gas.

Kedua, mewajibkan KKKS untuk memenuhi kebijakan DMO Gas. Ketiga, memberikan Kemudahan bagi Swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan-kawasan industri yang belum memiliki/terhubung dengan jaringan gas nasional.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/30X9AbV

No comments:

Post a Comment