INILAHCOM, Jember - Siswa SMP Islam Imam Syafi'i di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak bisa mengikuti ujian nasional (UN). Ini dikarenakan mereka belum tercantum dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) di Kementerian Pendidikan Nasional.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat membahas SMP Islam Imam Syafi'i di gedung DPRD Jember, Senin (27/8/2018).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ayub Junaidi dan dihadiri Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo, Ketua Pengurus Cabang NU Jember Abdullah Syamsul Arifin, perwakilan warga, dan tokoh masyarakat.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Jember Erwan Salus Priyono membenarkan jika masalah perizinan pendirian SMP tersebut belum tuntas. "Kami belum merekomendasikan (izin operasional)," katanya.
Erwan membenarkan jika SMP Islam Imam Syafi'i belum memiliki kurikulum pelajaran kendati sudah menerima siswa dan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar. Ini yang membuat siswa sekolah itu tak tercantum dalam Dapodik.
Usai rapat, Erwan mengatakan, rapor yang diterima para siswa juga tidak berisi nilai pelajaran sekolah sesuai kurikulum umumnya. "Itu rapor tentang hafidz Alquran dan perkembangan bahasa Arab. (Mata pelajaran lainnya) belum ada," jelasnya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Ketua Yayasan Imam Syafi'i Umar Jawwaz mengatakan, para siswa akan mengikuti ujian paket atau persamaan jika tak bisa ikut ujian nasional.
"Dinas Pendidikan sudah melakukan visitasi terhadap kami sekali. Kami sudah berupaya terus, proaktif (agar perizinan operasional terbit)," jelasnya.
Pendirian SMP Islam Imam Syafi'i yang bernaung di bawah Yayasan Imam Syafi'i menuai kontroversi. Sebagian warga menentang, karena dianggap mengajarkan paham keislaman yang tak toleran dengan paham keagamaan warga Nahdliyyin dan proses pendiriannya belum sesuai prosedur.
Madrasah Tsanawiyah An-Nidhom dan Madrasah Tsanawiyah Al-Azhar yang terdekat dengan SMP Imam Syafi'i itu juga belum memberikan persetujuan rekomendasi sebagaimana diatur.[beritajatim]
No comments:
Post a Comment