INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah Indonesia disarankan belajar dari Thailand terkait upaya memulangkan Devisa Hasil Eksport (DHE) ke tanah air. Langkah ini penting untuk menguatkan kembali nilai tukar rupiah terhadap US$.
"Di Thailand kewajiban eksportir untuk menahan DHE hingga 12 bulan di bank dalam negeri berdasarkan Exchange Control Act," kata Ekonom Indef Bhima Yudhistira, Minggu (23/9/2018).
Menurut dia, perekonomian Thailand berjalan lebih stabil ketimbang Indonesia. Padahal, perkembangan ekonomi global sarat ketidakpastian. "Jadi devisa Thailand lebih stabil terutama ditengah gejolak ekonomi global seperti saat ini," ujar dia.
Mustinya, langkah kongkrit yang bisa diadopsi Indonesia sekarang adalah Presiden Joko Widodo bisa menerbitkan Perpu untuk merevisi UU No 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa. Revisi UU itu, kata dia, menambahkan kewajiban DHE ditahan di bank domestik selama 12 bukan, atau bisa lebih longgar 6-9 bulan.
"Dari Perpu bisa dibuat aturan turunan terkait sanksi adminstratif bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan DHE seperti pencabutan sementara izin ekspor," ujar dia.
Sebab, selama tidak dirubah UU-nya maka pemaksaan pemerintah menarik devisa akan berujung pada gugatan melanggar hukum. Dan bila pemerintah tidak melakukan hal itu, maka diyakininya kebijakan pemulangan DHE diyakininya tidak akan berpengaruh pada nilai tukar rupiah yang melemah pada US$. [ipe]
No comments:
Post a Comment