INILAHCOM, Jakarta - Pengadilan Tipikor memvonis Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif dengan hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, hak politik Abdul untuk menduduki jabatan publik juga dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum dan relevan untuk dikabulkan, karena dipandang adil dalam putusan ini," kata anggota majelis hakim membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Tidak terima dengan vonis tersebut, Abdul pun mengajukan banding. Sementara, jaksa pada KPK belum menentukan langkah.
"Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia," kata jaksa KPK.
Putusan terhadap Abdul sendiri lebih remdah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara. Selain vonis 6 tahun penjara, Abdul juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Abdul dinilai terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.[ris]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2xzoNBP
No comments:
Post a Comment