Pages

Tuesday, September 18, 2018

Kasus E-KTP,KPK Terima Uang Pengganti dari Novanto

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima sejumlah uang dari mantan Ketua DPR Setya Novanto. Penerimaan tersebut dalam rangka pembayaran uang pengganti dari Setya Novanto sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

"Hari ini, pihak keluarga Setya Novanto mendatangi KPK dan diterima oleh Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/9/2018).

Melalui sang istri, Novanto menyerahkan dua bidang tanah yang estimasi nilai jualnya mencapai Rp 13 Miliar. Satu lokasi tanah berada di Jatiwaringin dan satu lagi di daerah Cipete, Jakarta Selatan.

"Jaksa Eksekusi KPK diberikan kuasa untuk menerima uang ganti rugi tanah yang berlokasi di Jati Waringin terkait dengan pembebasan lahan untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati tanah Setya Novanto," ungkapnya.

Sementara di Cipete, Jakarta Selatan akan dijual oleh Novanto dan uang hasil penjualan akan disetor ke rekening KPK sebagai bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti.

"Total estimasi nilai tanah di Jatiwaringin dan tanah dan banginan di Cipete adalah sekitar Rp13 miliar," sebut Febri.

Selain itu, KPK juga menerima surat kuasa pemindahan buku salah satu rekening bank Novanto. "Berikutnya akan kami lakukan pengecekan dan pemindahbukuan ke rekening KPK," tandasnya.

Adapun KPK saat ini masih menunggu pelunasan pembayaran uang pengganti Novanto yang sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sejauh ini, Novanto sudah membayar uang pengganti secara menyicil dalam tiga kali tahapan dan berjanji akan melunasinya.

Unit Labuksi pada KPK sendiri telah mengeksekusi uang yang ada di dalam rekening Novanto sebesar Rp1.116.624.197. Uang tersebut dipindahkan dari rekening Novanto ke rekening KPK.

Sebelumnya, KPK telah menerima uang pengganti yang dibayarkan Novanto sekira Rp6,1 miliar dan USD 100 ribu. Sejumlah uang pengganti tersebut akan disetorkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan putusan di tingkat I atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Setnov harus membayar uang pengganti sebesar Rp66 Miliar dan denda Rp500 juta. Sementara untuk denda, Novanto telah melunasinya.

Novanto sendiri divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP secara bersama-sama yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2pemzEi

No comments:

Post a Comment