Pages

Monday, September 17, 2018

KPK Bidik Dugaan Pencucian Uang Bupati Labuhanbatu

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik praktik pencucian uang yang dilakukan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, Senin (17/9/2018).

Diketahui, Bupati Pangonal sendiri terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Adapun hasil penerimaan suap tersebut kini diduga telah berubah bentuk berdasarkan pengembangan penyidikan sementara lembaga antirasuah.

"Termasuk adanya indikasi upaya penjualan aset PHH(Pangonal Harahap) pada pihak lain," ujar Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin(17/9/2018).

Oleh karenanya, KPK pun melakukan pemetaan terhadap harta milik Pangonal, termasuk aset-aset pribadinya yang sempat ditawarkan atau bahkan dijual kepada pihak lain demi menyamarkan hasil penerimaan suap.

"Sekali lagi kami ingatkan pada pihak-pihak yang ditawarkan aset oleh pihak PHH(Pangonal Harahap) agar berhati-hati, karena aset yang diduga trkait tindak pidana korupsi tersebut dapat disita dalam proses penyidikan,"tandas Febri.

KPK sebelumnya dalam kasus ini, telah menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari Bupati Labuhanbatu Panganol Harahap, dan orang kepercayaannya Umar Ritonga, serta pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra.

Panganol diduga telah menerima suap dari Effendy Syahputra berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

Setidaknya, dari bukti transaksi sekitar Rp500juta yang berhasil diamankan satgas KPK saat tangkap tangan berlangsung, menurut Febri, saat ini telah teridentifikasi dugaan penerimaan suap yang dilakukan Pangonal mencapai Rp46 miliar. Suap tersebut diduga merupakan fee proyek-proyek di Labuhanbatu dari tahun 2016 hingga 2018.

Atas perbuatannya, Effendy selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2xkMtdT

No comments:

Post a Comment