Pages

Saturday, September 15, 2018

KPK Lelang Barang Milik Fuad Amin Senilai Rp81.9 M

facebook twitter

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 12 unit barang rampasan negara dari terpidana suap jual beli gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Fuad Amin Imron.

"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, akan melaksanakan lelang terhadap 12 unit barang rampasan yang telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekusi pada Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Lelang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016 dalam perkara atas nama Fuad Amin yang telah berkekuatan hukum tetap.

Febri menyatakan total nilai limit 12 barang tersebut adalah sekitar Rp81,9 miliar.

"Lelang barang rampasan ini merupakan salah satu bentuk upaya KPK mengembalikan kekayaan yang pernah dikorupsi agar kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," kata dia.

Saat ini, Fuad Amin tengah menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung. Adapun 12 barang rampasan dari perkara Fuad Amin itu antara lain empat unit bangunan apartemen di Surabaya, satu unit rumah susun di Surabaya, tiga bidang tanah di Surabaya, dan empat unit tanah dan bangunan di Surabaya. [tar]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2xd8Bqr

No comments:

Post a Comment