
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh Anggota DPRD Provinsi Jambi dalam kasus dugaan suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
"Jadi yang belum datang nanti akan kami panggil kembali Sesuai dengan jadwal yang kebutuhan penyidikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (24/7/2019) malam.
Penyidik dalam dua terakhir telah menahan 5 dari 12 tersangka legislator Jambi. Lima anggota dewan Jambi yang telah ditahan yakni Elhelwi, Gusrizal, Muhammadiyah, Elhelwi, dan Zainal Abidin.
Febri mengingatkan kepada tujuh legislator Jambi lain yang belum diperiksa untuk bersikap kooperatif. Terpenting, memenuhi panggilan penyidik.
"Nanti saya cek lagi apakah ada penjadwalan ulang dan kapan waktunya atau ada alasan-alasan yang lain nanti saya informasikan lagi," pungkasnya.
KPK menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Mereka yakni Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar di DPRD Jambi, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi di DPRD Jambi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB di DPRD Jambi, Tadjudin Hasan.
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP di DPRD Jambj, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra di DPRD JambiMuhamadiyah; Pimpinan Komisi III DPRD Jambi, Zainal Abidin; Anggota DPRD Jambi, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Dalam kasus ini, para legislator Jambi diduga memuluskan 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Peran itu meliputi menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.
Zumi Zola selaku Gubernur Jambi saat itu, sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2YbNGyQ
No comments:
Post a Comment