
INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang angkat bicara soal berlangsungnya sidang Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Kamis (20/9/2018).
Ia menampik jika informasi operasi tangkap tangan (OTT) KPK bisa bocor ke publik atau pejabat, sebagaimana mengemuka dalam kesaksian siadang tersebut.
"Tidak ada kaitan dengan kebocoran operasi clandestine (rahasia) di situ. Bahkan pimpinan saja, jam dan harinya saja tidak detail," kata Saut dalam keterangannya, Jumat (21/9/2018).
Bahkan lanjut Saut, pimpinan KPK tidak mengetahui secara rinci OTT yang akan dilakukan tim KPK. "Pimpinan saja menghindari untuk mau tahu detail dengan alasan kerahasiaan," ucapnya.
Sebelumnya, saat bersaksi untuk Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/9), Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston mengatakan, bahwa Zumi pernah mengingatkan dirinya akan ada OTT jika DPRD Jambi tetap bersikeras meminta uang ketok palu untuk pengesahan APBD Jambi 2018.
Peringatan itu disampaikan pada akhir tahun 2016. Zumi pun mengakui bahwa dirinya mendapatkan peringatan dari KPK agar jajarannya di Pemprov Jambi tidak melakukan praktik korupsi. Namun ia sengaja melebih-lebihkan untuk menakuti anggota DPRD Jambi agar tidak terus meminta uang ketok palu.
Upaya Zumi pun tidak ampuh. Para anggota DPRD Jambi tetap kekeuh meminta uang ketok palu. Akhirnya OTT pun benar terjadi, KPK pada November 2017 menangkap Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi Saipudin.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, jaksa mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard.
Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu. Diduga gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi.
Zumi Zola juga didakwa mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi. Tak hanya gratifikasi, Zumi Zola juga didakwa menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16 miliar.
Uang Rp16 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MOQex6
No comments:
Post a Comment