INILAHCOM, Jakarta - Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung (MA), Abdullah mengatakan pihaknya bakal mengawasi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 September 2018.
Gunawan memberikan kuasa kepada Marx Co. Attorney at Law kembali mengajukan praperadilan sesuai Nomor 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel. Padahal, Gunawan telah mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim ke PN Jakarta Selatan Nomor: 102/Pid.Pra/2018/PNJktSel.
"Pengawasan itu otomatis, kan by system. Masa seperti cari kutu, ya tidak," kata Abdullah kepada wartawan, Minggu (30/9/2018).
Namun, Abdullah tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan gugatan praperadilan yang kembali diajukan Gunawan melawan Bareskrim Polri di PN Jakarta Selatan. Sebab, hal itu sudah menjadi kewenangan hakim meski Gunawan sempat menarik gugatannya dan hakim menghentikan proses sidangnya pada 24 September.
"Itu sudah kewenangan hakim, kalau masih dalam proses saya tidak bisa memberikan tanggapan apapun. Biarkan hakim yang memutus, mau berapa kali (ajukan praperadilan) terserah hakim. Silahkan, saya belum punya kewenangan untuk menanggapi," ujarnya.
Di samping itu, Abdullah juga ogah mengomentari gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf ke PN Jakarta Selatan. Padahal, status Gunawan Jusuf belum jadi tersangka tapi masih sebagai saksi atas kasus dugaan penggelapan dan TPPU yang ditangani penyidik Bareskrim Polri.
"Oleh karena masih dalam proses dan sudah masuk ranah hakim, saya no comment sampai menunggu putusan hakim. Jadi bukan karena saya tidak mau, tapi ini sudah diluar kewenangan saya dan itu sudah masuk kewenangan hakim," jelas dia.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh INILAHCOM, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memanggil resmi kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebagai termohon supaya datang menghadap di muka persidangan umum yang telah ditentukan pada Senin (8/10/2018).
Perlunya hadir di persidangan nanti untuk diperiksa dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf, dkk yang tercatat di kepaniteraan Nomor 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel pada 24 September 2018 melawan Bareskrim Polri.
Untuk diketahui, Gunawan Jusuf mengajukan permohonan praperadilan terkait Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tanggal 4 Januari 2018.
Selain itu, pemohon (Gunawan Jusuf) juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DITTIPIDDEKSUS tanggal 1 Desember 2016.
Ketiga surat perintah penyidikan dari Bareskrim Polri itu dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum dan harus dibatalkan lantaran perkara tersebut memiliki subyek, obyek, materi perkara, locus delicti dan tempus delicti yang sama (Nebis In Idem) dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 87 PK/PID/2013 tanggal 24 Desember 2013.
Gunawan Jusuf dan pemohon lainnya menganggap putusan PK MA itu telah berkuatan hukum tetap dengan putusan perkara yang disidik Bareskrim termasuk bukan perkara pidana, perkara telah kadaluarsa, dan penyidik dilarang memproses hukum apapun terhadap laporan atas nama Toh Keng Siong.
Laporan pengusaha Toh Keng Siong terhadap Gunawan, Iwan Ang dan PT Makindo itu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/853/VIII/2016/Bareskrim tertanggal 22 Agustus 2016. Namun, Gunawan Jusuf menilai laporan Toh Keng Siong itu memiliki kesamaan dengan dengan putusan PK MA Nomor 87 pada 24 Desember 2013.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2xNqBIh
No comments:
Post a Comment