
INILAHCOM, Jakarta - Sengketa saham antara PT Aryaputra Teguharta (APT) dengan PT BFI Finance Tbk (BFIN) makin berlarut-larut, APT sebelumnya mengklaim memiliki saham BFIN sebesar 32,32%, namun klaim tersebut ditolak mentah-mentah oleh BFIN.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima INILAHCOM dari Asido M Panjaitan, HHR Lawyers, Senin (24/9/2018), APT melalui suratnya tanggal 4 Juni 2018 telah mengeluarkan somasi terhadap para terhukum dalam Putusan PK No. 240/2006, termasuk BFIN, untuk membayar kewajiban uang paksa (dwangsom) kepada APT.
Namun, BFIN menolak membayar dwangsom sebesar Rp80 miliar atas alasan Putusan PK adalah putusan yang tidak bisa dieksekusi.
Atas dasar tersebut, kemudian APT telah mendaftarkan gugatan kembali terkait dwangsom di PN Jakarta Pusat dengan Nomor Registrasi Perkara: 521/PDT.G/2018/PN.JKT.PST tertanggal 19 September 2018.
BFIN dan para terhukum lainnya berdasarkan Putusan PK No. 240/2006 dianggap beritikad buruk dan memang sengaja tidak mau mengembalikan saham-saham milik APT karenanya mereka wajib untuk membayar dwangsom.
Jumlah dwangsom tersebut dihitung sampai dengan pendaftaran gugatan. Karena itu, di masa yang akan mendatang kewajiban dwangsom masih bisa terakumulasi dan akan tetap dituntut oleh APT sampai dikembalikannya saham-saham sebesar 32,32% ke APT.
"Salah satu amar Putusan PK No. 240/2006 berisi putusan yang bersifat declaratoir (menyatakan suatu keadaan yang sah menurut hukum) yakni APT adalah pemilik sah (lawful owner) atas saham-saham 32,32%," tulis Asido M Panjaitan, HHR Lawyers dalam keterangan resmi.
Terkait dengan sengketa kepemilikan saham-saham BFIN, APT pun akan segera melakukan proses-proses hukum tambahan lainnya, baik di Indonesia maupun di jurisdiksi hukum luar Indonesia, termasuk perbuatan melawan hukum berupa tidak dibayarkannya dividen oleh BFIN kepada APT. [hid]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ONnO8G
No comments:
Post a Comment