INILAHCOM, Jakarta - Sekretaris Jenderal KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam), Asrul Kidam meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk mencabut aturan pembatasan suara azan yang diterbitkan oleh pemerintah. Sebab, hal tersebut menimbulkan kontroversial di masyarakat.
"Larangan pembatasan azan oleh Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-JK menimbulkan polemik, karena Surat Edaran Menteri Agama menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam," kata Asrul, Minggu (2/9/2018).
Menurut dia, pembatasan ini mengadopsi kebijakan yahudi yang membuat aturan tentang pembatasan suara azan yakni PM Benyamin Netayahu pada 2016. Maka dari itu, sikap JK yang selaku Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) sangat disayangkan.
"Karena itu, kami mendesak kepada Pemerintahan Jokowi-JK segera mencabut aturan pembatasan suara azan tersebut," ujarnya.
Ia menyebut suara azan sudah jauh lebih tua dari pada usia NKRI, bahkan suara azan merupakan bagian dari pembangunan peradaban Islam di Indonesia.
"Sebelum aksi bela azan muncul, alangkah bijaknya jika segera meminta maaf dan mencabut peraturan tersebut," tandasnya. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2oyVWcO
No comments:
Post a Comment