INILAHCOM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberlakukan penetapan tarif cukai untuk vape sebesar 57% dan memberi relaksasi cukai terhadap vape sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) hingga 1 Oktober 2018.
Dikutip dari situs DJBC, Sabtu (1/9/2018), melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 146/PMK.04/2017, cukai terhadap vape sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) mulai diberlakukan tanggal 1 Juli 2018. Namun dalam pelaksanannya, DJBC memberikan kelonggaran bagi para pengusaha di bidang vape hingga 1 Oktober 2018.
"Kita tak bisa per tanggal 1 Juli 2018 jadi kita berikan kesempatan pelaku usaha sampai 1 Oktober 2018 untuk mengikuti ketentuan pelekatan pita cukai pada produk vape yang beredar. Tentunya kami rasa ini waktu yang cukup bagi produsen untuk memenuhi ketentuan perijinan dan pemenuhan ketentuan cukai atas produknya dan juga waktu yang cukup bagi toko vape melakukan penyesuaian atas produk yang dijual," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto.
Setelah berlakunya ketentuan cukai HPTL ini, diharapkan ada kepastian hukum bagi pelaku usaha vape yang memproduksi atau menjual vape. [ipe]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2C9rcc0
No comments:
Post a Comment