Pages

Saturday, September 15, 2018

PKS Sayangkan Putusan MA Soal Napi Boleh Nyaleg

INILAHCOM, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) angkat bicara soal sikap Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2018, Pasal 4 ayat (3) tehadap Undang-undang Pemilu pada pekan ini.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengunggah cuitan yang menyatakan bahwa dirinya amat menyayangkan sikap MA yang memutuskan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-undang Pemilu.

Meski menyayangkan, namun Mardani menyatakan PKS tetap menghormati langkah MA terhadap keputusan uji materi pasal tersebut demi mewujudkan pemilu yang berkualitas.

"Saya menyayangkan MA telah memutuskan uji materi pasal mantan napi korupsi nyaleg, namun kita harus tetap menghormati hasil keputusan itu," cuit akun @MardaniAliSera.

Cuitan Mardani pun mendapatkan reaksi dari warganet.Pengguna Twitter lainnya menunjukkan sikap sependapat dengan Mardani bahwa bekas koruptor tidak boleh nyaleg lagi.

"Maw jadi apa negri ini dipimpin koruptor," kicau akun @Sweet80341585 dalam kolom balasan cuitan dari Mardani.

@Teguh_ubudiya menimpali, "Terbukti sdh bahwa rompi oranye, dan prodeo sifatnya sementara. Kain kafan dan liang lahat mungkin atribut yg pantas diberikan untuk.para tikus tikus negri.... Bejatt...."

"Membersihkan lantau tidak bisa menggunakan kain yg kotor, tetapi harus memakai kain yg bersih. Begitu pula korupsi di Indonesia tidak akan bisa dibersihkan oleh orang yg kotor, namun harus dengan orang yg bersih. Keputusan MA membuat indonesia semakin sulit memberantas korupsi," balas @fajrul_affi.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CXcLYS

No comments:

Post a Comment