
INILAHCOM, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengaku pihaknya telah menrima surat pengaduan dari seorang warga bernama Frits Bramy Denial terkait dugaan penggelapan aset negara oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Kanjeng Raaden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo.
"Oh iya, kemarin dia sudah masukkan surat ke Kapolres. Kemarin Jumat yah," katanya kepada INILAHCOM, Sabtu (15/9/2018).
Indra menjelaskan, saat ini surat tersebut akan dipelajari terlebih dahulu. Ia juga mengaku sempat berdiskusi bahwa akan lebih baik jika organ yang merasa dirugikan yang membuat laporan polisi.
"Kemarin sudah sempat diskusi sebenarnya paling tepat lapor itu kementerian. Karena mereka kan yang paling tahu itu total kerugian, barang-barang apa. Tapi Surat itu akan kita pelajari dulu. Jadi dia surat itu cuma bersifat pengaduan," jelasnya.
Diketahui, Frits menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat kemarin. Ia datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin.
Saat membuat pengaduan, Frist turut membawa sejumlah barang bukti berupa daftar list barang yang diduga dibawa pergi dengan total kurang lebih 3100 item. [hpy]
No comments:
Post a Comment