INILAHCOM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Eddy Kusuma Wijaya mengkritisi upaya KPK yang salah tangkap terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, yakni Marsudin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo Wibowo serta hakim Sontan Merauke Sinaga.
"KPK sok hebat," kata Eddy kepada wartawan, Sabtu (1/9/2018).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan Komisi III sebagai mitra kerja KPK akan meminta penjelasan terkait salah tangkap terhadap hakim Medan, Sumatra Utara itu.
"Saya dengar infonya gitu," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw meminta KPK untuk pertanggungjawabkan salah tangkap terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan yakni Marsudin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo Wibowo serta hakim Sontan Merauke Sinaga.
"Kita perlu bertemu KPK di Komisi III, jadi kalaupun itu terjadi akan kita tanya nanti, itu akan menjadi bahan Komisi III untuk mempertanggung jawabkan kepada mitra kerja," kata Wenny.
Wenny mengatakan tanggal 6 September 2018 rencana pimpinan KPK harus jawab persoalan tersebut di hadapan Komisi III DPR, tujuannya mempertanggungjawabkan langkah yang dilakukan KPK terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan.
"Kan ini KPK menjadi orang bertanya-tanya sudah begitu hebat kok masih salah tangkap, itu yang menjadi masalah," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 8 orang di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (28/8). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 4 orang hakim.
Namun, usai gelar perkara ternyata KPK hanya menetapkan hakim Merry Purba sebagai tersangka suap senilai SGD 280.000 dari pengusaha bernama Tamin Sukardi. Uang suap itu diduga terkait perkara korupsi Tamin yang terjadi di PN Medan.
Sedangkan, status tiga hakim masih sebagai saksi antara lain Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan yakni Marsudin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo Wibowo serta hakim Sontan Merauke Sinaga. Sehingga, mereka dibebaskan karena tidak cukup bukti.
"KPK harus cermat, hati-hati. KPK punya 24 jam untuk periksa dan klarifikasi, kalau belum ada alat bukti yang kuat terhadap yang bersangkutan (tiga hakim lainnya) maka dilepaskan pulang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo. [wll]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2wzRP4x
No comments:
Post a Comment