INILAHCOM, Gresik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik menggelar razia minuman keras (miras) untuk menekan peredaran miras di Kabupaten Gresik. Dari hasil razia tersebut diamankan sebanyak 196 botol minuman keras.
Dalam razia itu yang menjadi titik sasaran adalah warung di wilayah Wringinanom. Salah satunya, warung di Desa Sumengko. Ada dua warung yang terindikasi menjual miras. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 32 botol miras jenis arak dan bir.
Selain di wilayah Wringinanom, petugas juga menyisir sejumlah warung di Kecamatan Driyorejo. Warung di Desa Krikilan menjadi sasarannya.
Saat melakukan penggeledahan, ditemukan 39 botol arak di salah satu warung. Selain itu, juga ada 62 botol arak di salah satu warung di desa Driyorejo. Total ada 101 botol yang diamankan.
Kasi Trantibum Dinas Pol PP Gresik Moelyono menuturkan, operasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Banyak yang resah, karena para remaja maupun pemuda desa sering mabuk-mabukan.
"Ada ratusan miras yang disita dan sudah dibawa ke kantor Dinas Pol PP Gresik sebagai barang bukti. Itu sudah melanggar perda," katanya, Minggu (23/9/2018).
Terkait dengan razia ini, petugas juga menyisir di wilayah utara. Antara lain, Kecamatan Bungah, Ujungpangkah dan Panceng. Warung-warung yang terindikasi menjual miras dirazia.
"Ada 63 botol arak dan bir dari tiga wilayah tersebut. Penjualnya juga kita bawa ke kantor untuk didata. Mereka dikenakan sanksi tipiring (tindak pidana ringan)," ujarnya.
Kepala Dinas Pol PP Abu Hasan menyatakan, selain menyita ratusan botol miras, petugas juga mengamankan empat perempuan. Mereka diduga menyediakan jasa plus-plus kepada pelanggan warung. "Sudah kami data dan dikoordinasikan dengan Dinsos," pungkasnya. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OMZq6S
No comments:
Post a Comment