Pages

Saturday, September 22, 2018

Tekan Rokok Ilegal, Industri Perlu Diberi Insentif

INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah mengajak produsen rokok untuk patuh kepada aturan dan mengisi pasar dengan produk legal. Kerja sama ini menguntungkan seluruh pihak.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi pernah mengatakan, porsi rokok ilegal di pasaran terus ditekan. "Dari 12,14 persen di 2016 menjadi 7,04 persen di 2018. Penurunan pasokan itu membuka peluang pasar sebanyak 18,1 miliar batang. Pangsa pasar yang kosong ini dapat dimasuki rokok legal yang membayar cukai," ujarnya.

Peneliti P2EB Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Arti Adji mengatakan, pasar yang ditinggal rokok ilegal sangat terbuka. Karena, konsumen bukan berhenti merokok namun mereka mencari produk pengganti dengan karakter yang mendekati produk yang biasa dikonsumsi.

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Sunaryo mengatakan, yang bisa masuk ceruk yang ditinggalkan rokok ilegal adalah rokok legal dengan harga jual eceran Rp7.000 per bungkus. Harga itu setara dengan harga rokok ilegal selama ini.

Anggota Dewan Penasihat Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Andriono Bing Pratikno mengatakan, produk legal yang paling mungkin mengisi pangsa yang ditinggalkan rokok ilegal adalah sigaret kretek tangan (SKT), terutama golongan II dan III, karena harganya setara dengan rentang harga rokok ilegal.

Masalahnya, selama ini produsen SKT terbentur pada aturan pemerintah. Mengisi pangsa yang ditinggalkan rokok ilegal berarti menambah jumlah produksi. Penambahan jumlah produksi, dapat membuat produsen membayar cukai di golongan tarif lebih mahal, sehingga harga akan menjadi kurang kompetitif dengan rokok ilegal tanpa cukai.

"Harga memang menjadi faktor pemicu konsumsi rokok ilegal. Harga jual eceran (HJE) rokok ilegal rata-rata Rp 6.000 hingga Rp 8.000. Sementara rokok legal dengan jenis sama bisa mencapai Rp 15.000 atau dua kali lipat dari HJE rokok ilegal. Akibatnya, ada konsumen yang memilih produk ilegal," ucapnya.

Ia mendorong pemerintah memberi insentif pada SKT karena pemerintah akan diuntungkan jika memberi kelonggaran jumlah produksi pada industri SKT. Dengan insentif itu, bisa membantu pemerintah menekan produk ilegal. Sebab, produsen akan mencoba menambah produksi untuk memasok pasar.

Di sisi lain, penambahan produksi berarti penambahan lapangan atau jam kerja sehingga bisa mengurangi pemutusan kerja di SKT. Potensi pasar akibat penurunan rokok ilegal setara dengan penambahan 25 ribu tenaga kerja apabila terealisasi. [tar]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PWHdnx

No comments:

Post a Comment