
INILAHCOM, Jakarta - Bupati Halmahera Timur (nonaktif) Rudi Erawan divonis 4 tahun 6 bulan penjara ditambah di denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan untuk Rudi.
Mantan Ketua DPD PDIP Maluku Utara itu dinilai terbukti menerima suap Rp6,3 miliar dari dari mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rudi Erawan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Selain itu, hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik Rudi untuk dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun setelah menjalankan pidana pokok.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa meminta rudi untuk divonis 5 tahun dan dendra Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara tuntutan pencabutan hak politik jaksa dikabulkan hakim.
Menurut hakim, uang suap yang diberikan Amran kepada Rudi dalam menjadikan Amran dari Kadis PUPR di Maluku Utara menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, dilakukan dalam empat tahap.
Tahap pertama diberikan uang dalam bentuk dolar AS senilai Rp3 miliar, dan pada tahap kedua Rp2,6 miliar. Sementara pemberian tahap ketiga dalam bentuk rupiah senilai Rp 500 juta dan keempat dalam dolar Singapura sejumlah SGD 20.460.
Pada Juli 2015, uang Rp3 miliar diberikan kepada Rudy di Delta SPA, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Uang diberikan dalam bentuk dolar AS. Penyerahan uang disaksikan oleh ajudan Rudy yang bernama Arnes, serta Amran dan Ronny Ari Wibowo.
Pada Agustus 2015, Rudy kembali meminta uang pada Amran dengan alasan untuk mengurus program optimalisasi tahun anggaran 2016. Permintaan itu disanggupi dengan memberikan Rp 2,6 miliar. Penyerahan dilakukan oleh Amran kepada Rudy dalam bentuk dolar AS, di Delta SPA, Pondok Indah Jakarta Selatan. Penyerahan juga disaksikan oleh Arnes, Ronny, dan Imran.
Pada awal Januari 2016, Rudy kembali menghubungi Imran menyampaikan kebutuhan dana untuk Rapimnas PDIP di Jakarta. Imran menyampaikan itu kepada Amran. Amran selanjutnya menyuruh Imran untuk mengumpulkan dana kepada rekananan, lalu terkumpul 20.460 dolar Singapura. Uang itu lantas diberikan Amran melalui Imran kepada anak ajudan Rudy, M Arnes. Penyerahan uang disaksikan Abdul Khoir selaku rekanan.
Atas perbuatanya, Rudi dinilai terbukti telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas putusan itu, Rudi dan jaksa penuntut umum KPK mengatakan untuk pikir-pikir. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2IiTFvh
No comments:
Post a Comment