
INILAHCOM, Sumenep - Tiga unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Sumenep hingga saat ini belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diamanatkan undang-undang.
"Untuk unsur pimpinan, hanya Ketua DPRD yang sudah melaporkan harta kekayaannya," kata Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumenep, Moh Mulki, Jumat (05/10/2018).
Ia menjelaskan, terkait dengan pelaporan harta kekayaan, pihaknya sudah mendatangi masing-masing anggota DPRD. Kebetulan personel di Sekretariat DPRD Sumenep sudah ada yang ikut bimbingan teknis operator tentang pola pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
"Kami sudah beberapa kali datang ke anggota dewan, menjelaskan bagaimana proses pelaporan harta kekayaan itu. Tapi ternyata baru tujuh orang yang melaporkan," terangnya.
Ketujuh anggota dewan yang telah melaporkan harta kekayaan itu adalah Indra Wahyudi (Partai Demokrat), Herman Dali Kusuma (ketua DPRD, PKB), Juhari (PPP), Hamid Ali Munir (PKB), Abrori Mannan (PKB-), Ahmad Yusuf (PKS), dan AF Hari Ponto (Partai Golkar).
"Kami di Sekretariat siap membantu anggota dewan untuk melaporkan harta kekayaannya. Pelaporannya bisa dilakukan secara on line," ujarnya.
Sebelumnya, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Andika Widiarto menyampaikan bahwa pelaporan harta kekayaan pejabat di Sumenep tergolong rendah.
Untuk anggota DPRD, dari 50 arang, 43 diantanya tidak menyetor LHKPN. Sedangkan di lingkungan Pemkab, dari 38 pejabat yang wajib melaporkan, ada 12 orang yang belum melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2018.
Kewajiban pejabat dan anggota dewan melaporkan harta kekayaannya tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Selain itu, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.[beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zSW7WU
No comments:
Post a Comment