Pages

Friday, October 19, 2018

Ahmad Dhani Lapor Balik Atas Tindakan Persekusi

INILAHCOM, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan inisial EF karena diduga telah melakukan tindakan persekusi di Surabaya, Jawa Timur.

Ahmad Dhani merasa di persekusi pada saat akan menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden. Pada saat itu Dhani dihadang oleh sejumlah massa didepan Hotel Majapahit, Surabaya. Atas dasar hal itu musisi yang kini menjadi politisi itu melaporkan balik terhadap EF, yang didampingi pengacara Edwin Rahardian.

Sebelumnya EF melaporkan Ahmad Dhani di Polda Jawa Timur, karena telah mengeluarkan pernyataan dengan sebutan idiot. Dari pernyataan itu, mantan suami Maia Estianti ini dijadikan tersangka oleh Polda Jatim.

"Hari ini kita ke bareskirm ditemani bapak Edwin Rahardian. Ini sejarah ya bahwa ada pelaporan tentang persekusi, saya nggak tahu mbak Neno di persekusi. Dan terakhir habib Bahar di persekusi. Jadi dari awal persekusi sampai akhir belum ada yang melaporkan," kata Dhani di Bareskrim, gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/10).

Dhani mengaku orang pertama yang melaporkan atas tindakan persekusi yang dilakukan kelompok tertentu pada saat akan menghadiri deklarasi tagar 2019 ganti presiden. Namun Dhani enggan menjelaskan terkait dasar pelaporan tersebut.

"Baru hari ini saya sebagai korban persekusi saya melaporkan. Dasar-dasar pelaporan saya adalah biar bang Aldwin yang menjelaskan," ujarnya.

"Yang saya tahu bahwa hanya menghalang-halangi orang melakukan aspirasi menyampaikan pendapatnya ada pasalnya. Jadi nggak boleh," imbuh dia.

Meskipun belum terjadi tindak kekerasan, menurut Dhani karena pada saat itu, dia tidak keluar hotel Majapahit. Dhani menduga, kalau pada saat itu dia keluar hotel, maka akan terjadi tindak kekerasan.

"Memang belum terjadi tindak kekerasan, tapi seandainya saya nekat keluar Hotel Majapahit, maka akan terjadi kekerasan kepada saya," beber dia.

"Kenapa saya lapor, karena saya dapat nama. Kayak Habib Bahar, mereka tak dapat nama. Saya dapat nama gara-gara GR saya sebut sebagai idiot," sambung dia.

Sementara itu, pengacara Ahmad Dhani, Aldwin di kesempatan yang sama mengatakan bahwa pihaknya telah membawa bukti-bukti yang disertakan dalam laporannya.

"(Buktinya) Rekaman CCTV melalui scren shoot, video dan foto. Yang bersangkutan diindikasi berada di lokasi tersebut," kata Aldwin.

Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1337/X/2018/Bareskrim tertanggal 19 Oktober 2019 dengan pelapor Ahmad Dhani. EF diduga telah melanggar UU nomor 1 tahun 1946 atau KUHP yakni tindak pidana pengeroyokan dan kejahatan menyampaikan pendapat di muka umum. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CSHOEh

No comments:

Post a Comment