
INILAHCOM, Jakarta - Pengusaha Gunawan Jusuf tiga kali mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, Gunawan telah mencabut dua perkara gugatan praperadilan yang diajukan pada 24 September Nomor 102/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel dan tanggal 8 Oktober 2018 dengan Nomor 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel.
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih menyarankan kepada penyidik Polri untuk terus memproses kasus dugaan penipuan dan TPPU yang dilaporkan terhadap Gunawan Jusuf oleh pengusaha Toh Keng Siong pada tahun 2016.
Menurut dia, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf melawan Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidsk menghalangi proses penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
"Gugatan praperadilan tidaklah menghalangi penyidikan Polri. Praperadilan harus jadi pemicu untuk segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Yenti di Jakarta, Minggu (14/10/2018).
Ia mengaku khawatir apabila penyidik Bareskrim Polri tidak segera meningkatkan status Gunawan Jusuf dalam perkara yang dilaporkannya, yakni dari sebagai saksi menjadi tersangka. Karena, kasus tersebut sudah terjadi puluhan tahun silam.
"Karena ini kasus pencucian uang, khawatirnya jejak bisa hilang apalagi ini kejadiannya sudah lama," ujarnya.
Menurut dia, sesuai Pasal 71 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur apabila sudah ditetapkan menjadi tersangka maka Polri bisa membekukan aset Gunawan Jusuf untuk keperluan penyidikan.
Sementara Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengingatkan kepada penyidik Bareskrim Polri harus hati-hari dalam menetapkan Gunawan menjadi tersangka. Menurut dia, bukti dan fakta harus kuat dimiliki oleh penyidik Polri.
"Itu harus cukup bukti untuk melakukan (penetapan tersangka), kalau tidak cukup bukti jangan coba-coba karena akan mendapatkan perlawanan hukum," kata mantan Komisioner Kompolnas RI ini.
Sedangkan pengacara pengusaha Toh Keng Siong, Denny Kailimang meminta permohonan keadilan dan kebenaran hukum kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tujuannya, supaya laporan kliennya terhadap Gunawan Jusuf diproses hukum dan tidak dihentikan.
"Kami meminta perlindungan hukum kepada Kapolri agar laporan klien saya (Toh Keng Siong) terhadap Gunawan Jusuf tidak dihentikan dan diproses lebih lanjut hingga tuntas," katanya.
Denny mengaku telah melaorkan Gunawan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/853/VIII/2016/Bareskrim tertanggal 22 Agustus 2016 yang ditangani Sub Direktorat IV Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.
"Klien saya telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diminta keterangan sebagai saksi pelapor. Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ujarnya.
Menurut dia, penyidik Bareskrim Polri juga telah memanggil Gunawan Jusuf sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor. Namun, Gunawan Jusuf tidak memenuhi panggilan.
"Kami bertanya-tanya, kenapa Gunawan Jusuf tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim tapi malah tiga kali ajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Bareskrim ke PN Jaksel," tandasnya.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CeMTpi
No comments:
Post a Comment