Pages

Friday, October 26, 2018

Bawa Bendera HTI, Uus Resmi Jadi Tersangka

INILAHCOM, Jakarta - Polda Jawa Barat menaikkan status saksi Uus, pembawa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi tersangka. Uus dijerat dengan pasal 174 KUHP.

"Sudah dinaikkan tingkat penyidikan menjadi tersangka. Sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana kepada INILAHCOM, Jumat (26/10/2018).

Umar menjelaskan Uus tak bisa ditahan karena dalam Pasal 174 KUHP ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.

"Ngga bisa ditahan, ancaman hukuman kurang dari 5 tahun," ujar Umar.

Uus diamankan di tempat kerjanya di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (25/10) sekitar pukul 13.00 Wib. Uus adalah orang yang membawa bendera HTI yang kemudian bendera itu dibakar oleh Banser NU pada hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat.

Uus dikenakan pasal 174 KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2JhjxZ2

No comments:

Post a Comment